Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Hak-hak ini merupakan pilar demokrasi yang menjamin warga negara dapat menyampaikan ide dan informasi secara bertanggung jawab.

Keberadaan media siber di Indonesia adalah bagian dari perwujudan kemerdekaan berpendapat dan berekspresi di era digital. Dengan jangkauan luas, kecepatan distribusi, dan interaktivitasnya, media siber membawa peluang sekaligus tantangan dalam menjaga kualitas, akurasi, dan etika pemberitaan.

Untuk memastikan pengelolaan yang profesional, transparan, dan akuntabel, diperlukan pedoman khusus agar media siber memenuhi fungsi, hak, dan kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Peran Dewan Pers

Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai acuan praktik baik (best practices) dalam penyelenggaraan pers di ranah digital.

Tujuan Pedoman

  • Menjaga akurasi, keberimbangan, dan independensi pemberitaan.
  • Menegakkan etika jurnalistik dalam seluruh proses redaksi.
  • Melindungi hak publik atas informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Menetapkan mekanisme koreksi, ralat, dan right of reply (hak jawab).
  • Mendorong tata kelola redaksi yang transparan dan akuntabel.

Prinsip Umum

  • Akurat & Berimbang: Verifikasi sumber sebelum publikasi, sajikan konteks yang memadai.
  • Independen: Bebas dari intervensi pihak yang berkepentingan.
  • Beretika: Menghindari ujaran kebencian, fitnah, dan plagiarisme.
  • Transparan: Jelaskan koreksi/ralat secara jelas dan terdokumentasi.
  • Perlindungan Narasumber: Menghormati privasi dan keselamatan narasumber rentan.

Mekanisme Koreksi & Hak Jawab

Setiap temuan kesalahan akan diperbaiki melalui koreksi/ralat yang diberi tanda waktu. Redaksi menyediakan saluran hak jawab yang proporsional bagi pihak terkait sesuai ketentuan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Penutup

Kebebasan pers adalah kebebasan yang disertai tanggung jawab. Dengan menerapkan pedoman ini, media siber diharapkan menjadi sumber informasi yang terpercaya, edukatif, dan berorientasi pada kepentingan publik.