Mediasi Panas Konflik Lahan Petak 24 Ragatunjung Berbuah Kesepakatan: Lahan Resmi Ditutup Total

Brebes, mediapenanews.net – Mediasi terkait konflik penggarapan lahan di Petak 24, kawasan hutan lindung Desa Ragatunjung, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, akhirnya mencapai titik terang. Dalam pertemuan yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Paguyangan pada Senin (1/12/2025), Perhutani dan perwakilan warga sepakat untuk menutup total kawasan garapan yang selama ini memicu ketegangan.

Pertemuan tersebut dihadiri berbagai pihak terkait, mulai dari Kapolsek Paguyangan, Danramil Paguyangan, Asper/KBKPH Paguyangan, kepala desa Pandansari, Ragatunjung, dan Cipetung, ketua BPD, anggota DPRD Brebes, hingga koordinator aksi bersama perwakilan warga Sijampang.

Koordinator aksi, Kasor, kembali menegaskan tuntutan warga yang meminta langkah tegas atas aktivitas penggarapan di kawasan hutan lindung. Menurutnya, aktivitas tersebut berpotensi memicu longsor dan membahayakan ribuan warga di wilayah sekitarnya. Tuntutan warga mencakup penghentian total garapan, penegakan hukum bagi penggarap, penutupan penuh kawasan dari segala bentuk pertanian, serta tanggung jawab atas kerusakan lingkungan.

Kepala Desa Pandansari, Irwan Susanto, mengajak warga untuk mulai mengalihkan mata pencaharian ke sektor peternakan sebagai bagian dari mitigasi bencana. Sementara itu, Asper/KBKPH Paguyangan, Sasmito, menegaskan bahwa Petak 24 merupakan kawasan hutan lindung yang secara hukum tidak boleh digarap. Ia menambahkan bahwa Perhutani akan segera melakukan langkah-langkah penanganan.

“Petak 24 akan ditutup total dari segala bentuk aktivitas garapan. Kami akan memasang plang larangan, patok batas, melakukan pendataan ulang penggarap, serta memproses hukum setiap pelanggaran,” tegas Sasmito.
Perhutani juga berencana melakukan penanaman kembali tanaman keras, buah-buahan, serta rumput pakan ternak untuk memulihkan ekosistem hutan.

Anggota DPRD Brebes, H. Zambroni, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas ini, mengingat persoalan tersebut menyangkut keselamatan masyarakat luas. Ketua Komisi IV DPRD Brebes, Fery Anggrinto, SE, juga mendorong adanya keputusan yang kuat di tingkat kecamatan agar mengikat seluruh wilayah terdampak.

Camat Paguyangan, Koko Kusnanto, menekankan pihaknya akan memastikan tindak lanjut cepat dan berbasis data akurat. Dari mediasi ini disepakati sejumlah langkah penting, yakni:

1.Penutupan total Petak 24 dari semua aktivitas garapan.

2.Pemasangan patok batas dan plang larangan.

3.Pendataan ulang seluruh penggarap.

4.Mediasi lanjutan tingkat kecamatan dengan melibatkan Pemkab Brebes.

5.Target penyelesaian konflik pada Desember 2025.

Rapat lanjutan akan dijadwalkan setelah Perhutani merampungkan seluruh data dan menghadirkan warga yang masih melakukan penggarapan di lokasi. Mediasi ini diharapkan menjadi langkah besar menuju penyelesaian konflik lahan berkepanjangan di kawasan hutan lindung tersebut.(*)

Writer: IrfanEditor: Irfan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *