Brebes, mediapenanews.net – Lembaga Analisis Data dan Kajian Kebijakan Publik (Landep) mendesak Pemerintah Kabupaten Brebes untuk segera mengambil langkah tegas terkait temuan 60 kendaraan dinas berpelat merah yang tidak memiliki dokumen resmi seperti STNK dan BPKB.
Dedy Rochman, perwakilan Landep, saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (18/6), menyatakan keprihatinannya atas kasus tersebut. Ia meminta Pemkab Brebes memberikan informasi yang transparan dan jelas mengenai status kepemilikan serta penggunaan kendaraan dinas yang tidak memiliki dokumen resmi.
“Kami menuntut pertanggungjawaban dari pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan kendaraan dinas tanpa dokumen resmi. Ini adalah bentuk kelalaian serius dalam tata kelola aset daerah,” tegas Dedy.
Ia menambahkan, pihaknya akan mengusulkan pembenahan sistem pengelolaan aset daerah, terutama kendaraan dinas, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Menurutnya, tata kelola yang baik harus dilandasi dengan transparansi dan akuntabilitas.
Sebelumnya, Bupati Brebes Hj. Paramitha Widya Kusuma telah menggelar apel kendaraan dinas sebagai bentuk keseriusan menanggapi temuan tersebut. Dalam kegiatan itu, ia mengungkap adanya 60 kendaraan dinas yang tidak memiliki STNK dan BPKB. Bupati juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang lalai atau menyalahgunakan kendaraan dinas.
“Penggunaan kendaraan dinas harus jelas dan bertanggung jawab. Tidak boleh ada penyalahgunaan, dan kami akan menindak tegas jika ada pelanggaran,” tegas Paramitha.
Temuan ini juga menimbulkan pertanyaan serius terkait opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selama ini diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Pemerintah Kabupaten Brebes. Menurut Dedy, opini WTP seharusnya menunjukkan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah bebas dari kesalahan material.
“Kalau masih ada kendaraan dinas yang tidak punya STNK dan BPKB, bagaimana bisa laporan keuangan dianggap wajar tanpa pengecualian? Ini patut dipertanyakan,” ujarnya.
Landep berencana untuk meminta klarifikasi dari BPK mengenai dasar pemberian opini WTP dalam kondisi pengelolaan aset daerah yang dinilai masih bermasalah. Selain itu, mereka juga akan mendorong reformasi menyeluruh dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah guna memastikan keterbukaan dan akuntabilitas publik.(*)













