Brebes, mediapenanews.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum organisasi masyarakat (ormas) terhadap kendaraan suplier di salah satu perusahaan (PT) yang berlokasi di wilayah Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
Kedua tersangka diduga melakukan pungutan liar secara sistematis terhadap setiap kendaraan suplier yang hendak masuk ke area perusahaan, dengan nominal berkisar antara Rp150.000 hingga Rp200.000 per unit kendaraan. Praktik ilegal ini telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan dinilai sangat meresahkan para pengemudi serta pihak perusahaan.
Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra, melalui Kasat Reskrim AKP Resandro Handriajat, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti oleh tim Satreskrim Polres Brebes.
“Dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga kuat melakukan pungutan liar terhadap kendaraan suplier di salah satu perusahaan di wilayah Tanjung. Tindakan ini masuk dalam kategori pemerasan,” jelas AKP Resandro pada Jumat (16/5/2025).
Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk praktik premanisme dan pungutan liar (pungli) yang mengganggu ketertiban umum serta merusak iklim usaha di wilayah Brebes.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi tindakan semacam ini. Premanisme dan pungli harus diberantas karena dapat merusak iklim investasi dan merugikan masyarakat,” tegas AKP Resandro.
Kedua tersangka kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, yang diancam dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Polres Brebes juga mengimbau kepada masyarakat maupun pelaku usaha untuk tidak segan melaporkan jika menemukan praktik serupa di wilayahnya agar bisa segera ditindak secara hukum.(*)