- Brebes, mediapenanews.net — Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kabupaten Brebes menggelar Forum Group Discussion (FGD) yang melibatkan ratusan kepala desa dari seluruh wilayah Brebes. Kegiatan berlangsung di Hotel Grend Dian, Bumiayu, pada Senin (7/7/2025), dan dihadiri oleh Kepala BKAD, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Brebes, unsur Forkopimda, Forkompincam, serta perwakilan instansi terkait.
Forum ini digelar menyikapi maraknya demonstrasi dan gejolak sosial di beberapa desa terkait pengelolaan dana desa. FGD menjadi ruang strategis untuk memperkuat tata kelola keuangan desa serta memberikan edukasi dan pendampingan hukum kepada para kepala desa agar tidak terjebak dalam praktik yang berujung konflik atau masalah hukum.
Kepala Dinpermades Brebes, Subagya, dalam sambutannya menegaskan bahwa pengelolaan dana desa harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia mengingatkan bahwa pemerintah pusat telah menetapkan tahun 2025 sebagai tahun penguatan ketahanan pangan, pengentasan kemiskinan ekstrem, dan penguatan ekonomi desa.
“Minimal 20 persen dari dana desa diwajibkan untuk penyertaan modal ke BUMDes. Kalau dikelola dengan baik, tak akan ada demo. Justru desa akan makmur,” ujar Subagya.
Ia juga mengungkapkan, sejauh ini telah masuk 36 aduan dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana desa. Setiap temuan wajib ditindaklanjuti dalam waktu maksimal 60 hari.
Menanggapi persoalan laporan masyarakat, Zainal Mutaqin, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Brebes, dalam keterangannya kepada naemsatunews.co.id menyatakan, pelapor bisa dikenai sanksi pidana jika terbukti membuat laporan palsu. Namun, Kapolsek Paguyangan menegaskan bahwa masyarakat tidak bisa langsung dipidana selama laporan tersebut masih bersifat dugaan dan disertai itikad baik.
Dalam diskusi tersebut, juga dibahas konsep “Desa Antikorupsi” yang menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dan keterlibatan aktif perangkat desa dalam kegiatan sosial budaya seperti kesenian tradisional, termasuk sintren. Sosialisasi nilai antikorupsi di tengah masyarakat menjadi bagian penting dari upaya pencegahan.
Selain itu, Kabupaten Brebes saat ini memiliki 297 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang menjadi mitra strategis Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Peran koperasi diharapkan memperkuat solidaritas ekonomi warga dan memperluas akses permodalan di tingkat desa.
Menariknya, sebagai tindak lanjut dari FGD ini, para kepala desa direncanakan akan melakukan studi tiru ke Desa Banyubiru, Kabupaten Semarang, yang berhasil meraih predikat Desa Antikorupsi Nasional tahun 2022.
Kegiatan FGD ini diharapkan menjadi titik awal perubahan dalam pengelolaan dana desa agar lebih baik, bersih, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.













