PT KAI Imbau Warga Jauhi Jalur Rel Usai Insiden di Kutoarjo

KUTOARJOmediapenanews.net | PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dengan tidak beraktivitas atau berada di jalur rel kereta api. Imbauan ini disampaikan menyusul insiden seorang warga tertemper kereta api pada Jumat (15/8/2025) pukul 07.58 WIB di KM 476+5/6 hilir lintas Stasiun Kutoarjo–Butuh.

Akibat kejadian tersebut, perjalanan dua kereta api mengalami keterlambatan dengan total andil waktu 17 menit. KA 109 Fajar Utama Yogya (Yogyakarta–Pasar Senen) terlambat lima menit setelah berhenti luar biasa (BLB) di Stasiun Butuh untuk pengecekan rangkaian. Sementara itu, KA 43 Taksaka (Yogyakarta–Gambir) mengalami keterlambatan 12 menit BLB di Stasiun Kutoarjo menunggu jalur dinyatakan aman.

“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” ujar Krisbiyantoro, Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto.

Menurut Krisbiyantoro, pihaknya bersama aparat terkait segera melakukan penanganan di lokasi untuk memastikan jalur kembali aman. Ia juga menegaskan bahwa jalur rel kereta api adalah area steril yang hanya diperuntukkan bagi operasional perjalanan kereta api.

“Masyarakat dilarang keras melakukan aktivitas apa pun di jalur rel kereta api, termasuk berjalan, duduk, bermain, atau memotret. Pelanggaran ini sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan diri maupun perjalanan kereta api,” tegasnya.

Larangan tersebut bukan tanpa dasar. Berdasarkan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 199, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15.000.000.

PT KAI Daop 5 Purwokerto mengajak masyarakat untuk mematuhi tiga hal utama dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api:

  • Tidak berjalan, bermain, atau memotret di area rel kereta api
  • Mematuhi rambu-rambu keselamatan di perlintasan sebidang
  • Meningkatkan kewaspadaan saat berada di sekitar jalur kereta api

“Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita jaga perjalanan kereta api agar aman dan lancar,” pungkas Krisbiyantoro.

Dengan sosialisasi yang terus dilakukan, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga keselamatan di jalur kereta api semakin meningkat, sehingga insiden serupa dapat dicegah di masa mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *