Tegal (mediapenanews.net) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan lima Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Tegal.
Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo di Tegal, Selasa, mengatakan regulasi tidak hanya representasi dari keinginan daerah namun hasilnya juga harus terukur dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah khususnya di Kabupaten Tegal,
“Kami berharap melalui proses harmonisasi ini hasilnya dapat mendukung percepatan penetapan regulasi yang responsif,” katanya.
Ia yang didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Delmawati mengatakan pentingnya kegiatan harmonisasi sebagai upaya memastikan keselarasan antar-peraturan perundang-undangan dan memperkuat landasan hukum pelaksanaan kebijakan daerah.
“Dengan adanya rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi ini diharapkan proses penyusunan regulasi di daerah dapat berjalan lebih lancar dan menghasilkan produk hukum yang berkualitas, sesuai dengan prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Bagian Hukum Kabupaten Tegal, Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Tegal, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tegal, serta Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah.
Dalam forum tersebut, para peserta melakukan pembahasan mendalam terhadap muatan normatif, keterpaduan substansi dengan regulasi terkait, serta aspek teknis perancangan peraturan.
Adapun Ranperda yang dibahas adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Sementara itu, lima Ranperbup yang turut dikaji meliputi Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2026, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Alat Penerangan Jalan.
Kemudian, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025, serta Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025–2029.