Banjarbaru, Kalsel (mediapenanews.net) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel) dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel bersinergi untuk meningkatkan layanan bantuan hukum bagi masyarakat.
“Sinergi ini tentu dalam konteks peningkatan efektivitas layanan bantuan hukum di daerah,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel Alex Cosmas Pinem di Banjarbaru, Selasa.
Baca juga: Kemenkum Kalsel perluas layanan hukum lewat Posbankum di Tanah Laut
Pada pertemuan dengan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel Guntur Ferry Fahrar tersebut , Alex menyampaikan penting membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kabupaten dan kota se-Kalimantan Selatan.
Menurut Alex, Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum Kemenkum Kalsel tengah mendorong dukungan pemerintah daerah agar target pembentukan Posbankum 100 persen di seluruh wilayah Kalsel dapat segera terealisasi.
“Langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan pemerataan akses terhadap keadilan serta peningkatan kualitas layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu,” ujarnya.
Alex menegaskan, sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah merupakan upaya penguatan kerja sama dalam pembentukan kebijakan hukum yang responsif dan adaptif.
“Diharapkan kualitas pembentukan kebijakan hukum di Kalsel semakin meningkat dan selaras dengan arah program serta kebijakan nasional,” tambahnya.
Baca juga: Kemenkum Kalsel dampingi DPRD Tabalong wujudkan produk hukum aspiratif
Pada kesempatan itu, Tim Kerja BSK Hukum Kanwil Kemenkum Kalsel menyerahkan buku terbitan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan berjudul Buku Tanya Jawab Seputar Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Tingkat Pusat dan Buku Tanya Jawab Seputar Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Penyerahan dilakukan oleh Ketua Tim BSK Hukum Kanwil Kemenkum Kalsel Eldy Prasetya Setiawan kepada perwakilan Staf Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kualitas pembentukan peraturan di tingkat daerah.
Buku tersebut berisi kumpulan tanya jawab dan panduan praktis yang disusun oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan sebagai referensi tambahan bagi aparatur pemerintah daerah dalam menyusun dan menelaah rancangan peraturan daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi dan prinsip pembentukan peraturan yang baik.
Melalui penyerahan ini, diharapkan jajaran Biro Hukum Pemprov Kalsel dapat memanfaatkan buku tersebut sebagai bahan pembelajaran dan rujukan dalam setiap proses penyusunan kebijakan hukum di daerah.
Baca juga: Kemenkum Kalsel kawal Raperda Garis Sempadan Sungai di Banjarbaru