Pekanbaru (mediapenanews.net) – Ditreskrimum Polda Riau membekuk tiga dari lima pelaku dugaan tindak pidana penculikan terhadap seorang pria bernama Eduard B yang terjadi di rest area KM 64 Jalan Tol Dumai–Pekanbaru pada Selasa (16/9).
Kasubdit Jatanras Polda Riau AKBP Rooy Noor saat pengungkapan kasus, Selasa, mengatakan ketiga tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial S, MT, dan AHL. Sementara dua pelaku lain berinisial J dan SL masih diburu polisi.
“Para tersangka ini diduga kuat terlibat dalam penculikan terhadap korban yang dibawa secara paksa dari rest area KM 64 menuju Jambi. Mereka juga sempat melakukan kekerasan fisik terhadap korban,” ujar AKBP Rooy.
Rooy menjelaskan, motif penculikan diduga berawal dari persoalan bisnis ilegal rokok tanpa cukai. Sebelum kejadian, korban diketahui mengambil 80 kardus rokok tanpa cukai dari seseorang bernama P, namun belum menyetorkan uang hasil penjualan.
Tersangka S yang juga membeli rokok tanpa cukai dari pihak tersebut merasa dirugikan karena uangnya dipotong sebesar Rp560 juta sebagai pengganti kerugian akibat perbuatan korban.
“Karena sakit hati, tersangka S kemudian mencari korban bersama rekan-rekannya dan melakukan penculikan dengan kekerasan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil visum dari RS Bhayangkara Pekanbaru, korban mengalami sejumlah luka memar dan lecet di bagian wajah, punggung, lengan, serta kaki akibat penganiayaan yang dialaminya selama dalam perjalanan menuju Jambi.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita dua flashdisk berisi rekaman CCTV rest area dan video pada saat kejadian penculikan berlangsung.
“Terhadap ketiga tersangka, penyidik menjerat dengan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.