Brebes, mediapenanews.net— Pemerintah Kecamatan Paguyangan menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) yang difokuskan pada penguatan administrasi pemerintahan desa. Acara yang berlangsung pada Senin (17/11/2025) ini dihadiri oleh Camat Paguyangan, seluruh kepala desa, sekretaris desa, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Paguyangan.
Camat Paguyangan, Koko Kusnanto, A.Kp., S.Hut., dalam sambutannya menegaskan pentingnya pemahaman dan penerapan peraturan desa sebagai upaya meningkatkan kapasitas aparatur desa.
“Dengan tertib administrasi, desa akan lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pengelolaan administrasi yang baik akan berdampak besar pada kemajuan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Di sisi lain, Seger, Kasi Trantib Kecamatan Paguyangan, menekankan bahwa pengawasan serta administrasi desa harus selalu mengacu pada peraturan bupati. Hal tersebut, menurutnya, sangat penting untuk memastikan seluruh kegiatan pemerintahan desa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Acara ini juga dihadiri oleh H. Akhmad Zamroni, S.Ag., Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Brebes dari Fraksi PKB. Dalam arahannya, ia memberikan motivasi kepada para kepala desa agar menjalankan tugas dengan baik dan berhati-hati.
“Paguyangan adalah surganya Brebes. Saya berharap seluruh kepala desa tidak tersandung masalah hukum,” tegasnya. Ia juga mengingatkan pentingnya pengelolaan anggaran desa yang transparan dan akuntabel untuk mencegah terjadinya persoalan hukum.
Selain itu, Arifin, S.Pd., M.H., Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Brebes dari Fraksi PKS, turut memberikan materi mengenai digitalisasi desa. Ia menjelaskan bahwa pelayanan berbasis digital kini menjadi kebutuhan untuk meningkatkan kecepatan dan efisiensi layanan kepada masyarakat.
“Dengan program pelayanan digitalisasi desa, peningkatan pelayanan dapat berlangsung maksimal. Informasi dan layanan apa pun dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat. Prinsipnya, selagi ada kemudahan, mengapa harus dipersulit,” paparnya.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah kecamatan berharap agar aparatur desa semakin memahami peraturan daerah serta mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.













