Perspektif Hukum: Ketiadaan Tanggal pada Pengumuman Hasil Seleksi Berpotensi Cacat Administratif

Purbalingga – Tidak dicantumkannya tanggal penetapan pada dokumen hasil seleksi perangkat Desa Bakulan memunculkan pertanyaan dari sisi hukum administrasi pemerintahan. Dalam tata kelola pemerintahan desa, setiap keputusan atau pengumuman resmi pada prinsipnya harus memiliki kejelasan waktu penetapan sebagai bagian dari asas kepastian hukum.

Secara normatif, tata kelola pemerintahan mengacu pada prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), yang di dalamnya mencakup asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas. Ketiadaan tanggal dalam dokumen resmi dapat menimbulkan persoalan administratif apabila dikaitkan dengan hak peserta untuk mengajukan keberatan atau sanggahan.

“Tanggal penetapan bukan sekadar formalitas. Itu menjadi dasar perhitungan waktu jika ada peserta yang hendak mengajukan keberatan atau meminta klarifikasi,” ujar seorang praktisi hukum tata negara yang dimintai pendapatnya.

Dalam konteks pemerintahan desa, proses pengisian perangkat desa umumnya diatur melalui peraturan daerah maupun peraturan bupati yang menjadi turunan dari Undang-Undang Desa. Dokumen hasil seleksi yang tidak mencantumkan tanggal berpotensi dipersoalkan apabila dianggap tidak memenuhi unsur administratif yang lengkap.

Potensi Sengketa Administratif

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan, dokumen tanpa tanggal penetapan dapat menjadi celah untuk menggugat secara administratif, baik melalui mekanisme keberatan internal, pengaduan ke inspektorat, maupun jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa ketiadaan tanggal tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran substansi. Hal tersebut tetap harus dilihat secara menyeluruh, termasuk apakah terdapat berita acara penetapan yang memuat waktu resmi yang tidak dipublikasikan dalam pengumuman.

“Yang penting adalah apakah prosedur dilaksanakan sesuai aturan dan dapat dibuktikan secara administratif. Transparansi akan memperjelas semuanya,” tambahnya.

Menjaga Kepastian dan Kepercayaan Publik

Dalam sistem pemerintahan desa, kepercayaan masyarakat merupakan fondasi utama. Setiap detail administratif memiliki implikasi hukum dan etika. Oleh karena itu, klarifikasi resmi dari panitia seleksi akan menjadi langkah penting untuk memastikan tidak ada keraguan terhadap legalitas proses yang telah berjalan.

Media Pena News akan terus memantau perkembangan serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan dan profesionalitas jurnalistik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *