Jayapura (mediapenanews.net) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) gencar melakukan asistensi aktivasi akun Coretax DJP kepada wajib pajak di wilayah kerjanya.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku, Renni, di Jayapura, Selasa, mengatakan kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah persiapan menjelang pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 yang sepenuhnya akan menggunakan sistem Coretax DJP.

“Kami mulai melakukan sosialisasi secara bertahap dan serentak di seluruh unit vertikal,” katanya.

Menurut Renni, langkah ini bertujuan memastikan seluruh wajib pajak memahami mekanisme baru pelaporan SPT melalui sistem digital yang terintegrasi.

“Mulai Tahun Pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan wajib dilakukan melalui Coretax DJP,” ujarnya.

Dia menjelaskan karena itu pihaknya mengimbau wajib pajak segera melakukan aktivasi akun serta permintaan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik agar proses pelaporan berjalan lancar.


“Aktivasi akun sejak dini akan membantu wajib pajak menghindari kendala teknis saat masa puncak pelaporan yang dimulai pada 1 Januari 2026,” katanya.

Dia menambahkan pihaknya menegaskan penerapan Coretax DJP merupakan bagian dari transformasi administrasi perpajakan menuju sistem yang lebih efisien, transparan, dan terpercaya.

“Untuk itu kami mengajak seluruh wajib pajak di Papua, Papua Barat, dan Maluku berpartisipasi aktif dalam mendukung transisi menuju sistem perpajakan digital yang modern dan berkelanjutan,” ujarnya lagi.