Mataram (mediapenanews.net) – Inspektorat Nusa Tenggara Barat melakukan audit dana Belanja Tidak Terduga (BTT) pada APBD 2025 sebesar Rp500 miliar lebih.

Inspektur Inspektorat NTB, Budi Herman mengakui audit dana BTT sedang dalam proses.

“Masih di proses ya. Kita belum sampai pada kesimpulan. Kita juga tidak bisa berandai-andai, nggak pas lah itu,” ujarnya di Mataram, Selasa.

Ia mengatakan proses audit ini merupakan bagian dari tugas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Jadi, semua program di pemerintah provinsi menjadi bagian pengawasan kami terkait dengan aset dan anggaran,” kata Budi.

Baca juga: Membedah dana BTT pada APBD NTB 2025

Disinggung apakah langkah audit ini lantaran ada temuan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan digunakan tidak sesuai porsi-nya?. Budi menegaskan justru mempertanyakan informasi tersebut diperoleh dari siapa sehingga tidak menimbulkan asumsi-asumsi yang tidak benar.

“Tanya dulu sumber beritanya dari mana, kemudian kita lihat seperti apa, administrasi dan teknis-nya seperti apa. Kalau pun ada (benar) pasti kita telusuri,” tegasnya.

Terkait adanya dana BTT sudah digunakan, Budi mengaku belum ada. Kalau pun ada, rinciannya di di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

“Kalau pun ada pergeseran mungkin itu karena ada alasan-alasan teknis. Terpenting uang-nya tidak hilang,” ujar Budi.

Baca juga: Praktisi hukum dukung DPRD NTB gunakan hak politik penggunaan BTT

Menurut dia, adanya silang pendapat soal penggunaan dana BTT harus dalam keadaan mendesak dan darurat. Budi menyatakan yang berhak itu menyatakan itu adalah kepala daerah. Untuk itu, ia berharap agar semua pihak menghindari penafsiran-penafsiran sendiri terkait dana BTT tersebut.

“Kita lihat dulu sistem penganggaran-nya seperti apa. Tapi asumsi seperti ini yang tidak pas. Kita tunggu saja apa hasilnya,” katanya.

Diketahui anggota DPRD NTB menyoroti anggaran BTT sebesar Rp500 miliar itu di dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.

Baca juga: DPRD NTB minta TAPD jelaskan alokasi dana belanja tak terduga pada publik

Gubernur NTB menerbitkan Pergub Nomor 06 Tahun 2025 tentang Pergeseran Anggaran yang dua kali menggeser anggaran BTT. Pergeseran pertama Rp130 miliar dan pergeseran kedua Rp210 miliar. Alhasil, sisa anggaran BTT tinggal Rp160 miliar. Sementara jumlah total BTT Rp500 miliar di APBD 2025, dengan penggunaannya Rp484 miliar lebih.

“Kami menilai rincian penggunaan dana tersebut belum pernah dilaporkan gubernur secara transparan kepada DPRD. Padahal, hal ini diperlukan dalam rangka pengawasan sebagai satu
entitas pemerintahan yang setara. Apalagi, dana BTT yang tidak dilaporkan secara transparan akan rentan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” kata anggota DPRD NTB, Abdul Rahi.

Baca juga: Menguji akuntabilitas dana darurat di APBD-P NTB

Baca juga: Tajuk mediapenanews.net NTB – BTT NTB: Dana darurat atau kotak hitam?