Seleksi Direksi Perumda Tirta Baribis Brebes Disorot, Diduga Tak Sesuai Regulasi

Brebes, mediapenane.net – Proses seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Baribis Kabupaten Brebes disorot sejumlah pihak. Seleksi tersebut diduga tidak sepenuhnya selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KAHMI Brebes, Karno Roso, menyampaikan bahwa terdapat calon direksi yang dinyatakan lolos seleksi administrasi meskipun diduga belum memenuhi persyaratan pengalaman kerja manajerial.

“Jika merujuk pada ketentuan yang berlaku, syarat pengalaman kerja minimal lima tahun di bidang manajerial pada perusahaan berbadan hukum serta pernah memimpin tim merupakan syarat mutlak,” tegas Karno Roso, Senin (15/12/25).

Namun demikian, lanjut Karno, pihaknya menduga ketentuan tersebut tidak diterapkan secara konsisten dalam proses seleksi direksi Perumda Tirta Baribis. “Kami menduga ada ketidaksesuaian dalam penerapan aturan tersebut,” ujarnya.

Karno merinci, dugaan ketidaksesuaian itu mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2019, serta Peraturan Bupati Brebes Nomor 80 Tahun 2019.

Selain itu, ia juga menyoroti Peraturan Bupati Brebes Nomor 104 Tahun 2019 serta ketentuan Code of Conduct Perumda Air Minum Tirta Baribis yang dinilai harus menjadi acuan utama dalam pelaksanaan seleksi direksi.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Brebes, Tobidin, menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Tahapan seleksi tentunya harus sesuai regulasi. Semua sudah diatur dalam aturan yang berlaku dan harus dijalankan sebagaimana mestinya,” ujar Tobidin.

Hingga berita ini diturunkan, berdasarkan kutipan dari sejumlah pemberitaan yang telah beredar, Panitia Seleksi Direksi Perumda Air Minum Tirta Baribis Kabupaten Brebes belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan kejanggalan dalam proses seleksi tersebut.***

Writer: ErEditor: Irfan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *