Kota Jambi (mediapenanews.net) – Penyidik Direktorat Jenderal (Ditjen) Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan satu tersangka perambahan kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS) dijadikan kebun kelapa sawit.

Penyidik telah menetapkan satu tersangka berinisial SR (37 tahun) warga RT 05, Dusun Sungai Palas, Desa Rantau Rasau, Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi terkait dugaan kasus perambahan kawasan TNBS, kata Fungsional Markas Komando (Mako) Jambi, Beth Vendri di Jambi, Selasa.

Beth Vendri menyebutkan, tersangka merupakan pemilik kebun sawit di dalam kawasan TNBS.

Kasus itu berawal pada hari Senin (29/9), Polisi Kehutanan (Polhut) TNBS melaksanakan tugas Reguler Patrol and Community Patrol (Patroli Rutin) di Resor Sungai Rambut.

Saat itu, petugas menemukan pelaku sedang berada di dalam kawasan TNBS, setelah diinterogasi, ternyata SR mengaku sebagai pemilik tiga hektare kebun kelapa sawit yang berada di dalam taman nasional tersebut.

Akhirnya, pelaku berserta barang bukti diserahkan ke Penyidik Gakkumhut di Mako SPORC Brigade Harimau Jambi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, keterangan ahli dan barang bukti yang diamankan berupa beberapa batang kelapa sawit.


Dengan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan SR selaku pemilik kebun sawit ilegal sebagai tersangka.

Pelaku perambahan kawasan hutan dan dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat 2 huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 dan /atau Pasal 92 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 Ayat 2 Huruf b UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan tentang kehutanan.

Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun serta pidana denda maksimal Rp7,5 miliar.

Kepala Balai Gakkumhut wilayah Sumatera, Hari Novianto menyampaikan, penanganan kasus tersebut merupakan bentuk kolaborasi antara Gakkum Kehutanan dan Balai TNBS dalam menjaga dan mengamankan kawasan hutan konservasi Berbak Sembilang di Provinsi Jambi.


Tersangka saat ini telah dilakukan penahanan, dititipkan di rumah tahanan Kelas II Provinsi Jambi. Sedangkan barang bukti diamankan di Mako SPORC Brigade Harimau Jambi.

“Kami telah memerintahkan Penyidik Gakkumhut untuk terus mengembangkan ke pihak-pihak lain yang terlibat dalam aktivitas indikasi jual beli lahan kawasan hutan dan perambahan di TNBS,” katanya.