Perda Pencegahan Kebakaran Brebes Disahkan, Bupati Tekankan Kejelasan Peran dan Standar Penyelamatan

BREBES, mediapenanews.net – Pemerintah Kabupaten Brebes resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan. Perda tersebut diharapkan mampu memberikan kejelasan peran, kewenangan, serta standar operasional dalam upaya penyelamatan dan penanganan kebakaran di wilayah Kabupaten Brebes.

Bupati Brebes Hj Paramitha Widya Kusuma SE MM menegaskan, regulasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan keselamatan masyarakat. Hal itu disampaikannya dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Brebes dengan agenda persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan, di Gedung Paripurna Lantai 2 DPRD Brebes, Rabu (21/1/2026).

“Perda ini akan memperjelas peran, kewenangan, serta standar operasional dalam upaya penyelamatan dan penanggulangan kebakaran di Kabupaten Brebes,” ujar Bupati Paramitha.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Brebes M Taufik dan didampingi Wakil Ketua DPRD Moh Iqbal Tanjung. Turut hadir Wakil Bupati Brebes, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dengan disahkannya Raperda tersebut menjadi Perda, DPRD Brebes menegaskan komitmennya dalam menghadirkan payung hukum yang komprehensif guna meningkatkan kesiapsiagaan daerah menghadapi risiko kebakaran, baik di kawasan permukiman, fasilitas umum, maupun sektor industri.

Wakil Ketua DPRD Brebes Moh Iqbal Tanjung menekankan bahwa regulasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam perlindungan keselamatan publik.

“Perda ini menjadi dasar hukum yang kuat agar pencegahan dan penanganan kebakaran dilakukan secara terencana, terpadu, dan bertanggung jawab,” tegas politisi yang akrab disapa Gus Iqbal.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Brebes Dr Caridah menyampaikan bahwa Perda tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) sebagai aturan teknis pelaksanaannya.

“Termasuk pengamanan di ruang-ruang publik. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Ibu Bupati untuk membuat nota kesepahaman (MoU) dengan daerah perbatasan, karena Brebes berbatasan langsung dengan Kabupaten dan Kota Tegal, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Cirebon, serta Kabupaten Kuningan. Draft MoU sudah ada dan tinggal kami ajukan kepada Bupati,” jelasnya.

Terkait ketersediaan sarana dan prasarana, khususnya Alat Pelindung Diri (APD), Caridah menyebutkan bahwa APD sudah tersedia, namun pihaknya tengah melakukan inventarisasi kebutuhan untuk perbaikan dan peremajaan peralatan.

Dengan pengesahan Perda ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Brebes berharap kualitas layanan kebencanaan semakin meningkat, sekaligus memberikan rasa aman dan perlindungan maksimal bagi masyarakat dari ancaman bahaya kebakaran.***

Writer: IpEditor: Irfan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *