Brebes, mediapenanews.net — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MI (27). Pelaku yang bekerja sebagai karyawan di sebuah peternakan sapi di Desa Bandungsari, Kecamatan Banjarharjo, nekat menjual empat ekor sapi milik majikannya tanpa izin.
Wakapolres Brebes, Kompol Purbo Adjar Waskito, mewakili Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Rabu, 14 April 2026 sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, korban yang berprofesi sebagai pedagang sapi melakukan pengecekan rutin di kandangnya.
Namun, korban mendapati jumlah ternaknya berkurang drastis. Dari total 11 ekor sapi, hanya tersisa 7 ekor. Menyadari adanya kejanggalan, korban segera melaporkan kehilangan tersebut ke Mapolres Brebes.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku MI memanfaatkan posisinya sebagai orang kepercayaan korban. Dengan leluasa, pelaku menyewa truk pengangkut untuk membawa keluar sapi-sapi tersebut tanpa menimbulkan kecurigaan.
“Modus yang dilakukan tersangka adalah mencari truk pengangkut. Sopir truk tidak menaruh curiga karena mengetahui bahwa pekerjaan sehari-hari pelaku memang mengurusi jual beli sapi milik korban,” ungkap Wakapolres, Senin (20/4/2026).
Sapi-sapi hasil penggelapan tersebut kemudian dibawa ke wilayah Banjarnegara untuk dijual. Berkat koordinasi intensif dengan Polres Banjarnegara, tim Resmob Polres Brebes berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, satu orang yakni MI ditetapkan sebagai tersangka utama.
”Empat orang berhasil diamankan dan satu orang berinisial MI (27) ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa empat ekor sapi milik korban serta satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut ternak tersebut.
Diketahui, dari aksi tersebut pelaku berhasil meraup keuntungan sekitar Rp120 juta. Sebagian uang hasil kejahatan itu telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi tersangka.
Atas perbuatannya, MI dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru atau Pasal 488 KUHP terkait penggelapan dengan pemberatan dalam hubungan kerja.
“Tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkas Wakapolres.(HMS)













