Residivis Kambuhan Kembali Diciduk, Satresnarkoba Polres Brebes Bongkar Peredaran Sabu hingga Tembakau Sintetis di Bumiayu

Brebes, mediapenanews.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua pria berinisial ABS (41) dan AL (22), warga Kecamatan Bumiayu, berhasil diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan berbagai jenis narkotika di rumah masing-masing di Desa Dukuhturi dan Desa Jatisawit, Selasa (28/4/2026).

Kasus ini menjadi perhatian karena kedua tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa. Mereka tercatat pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2010 dan 2022, lalu baru bebas pada 2025. Namun bukannya jera, keduanya justru kembali terlibat dalam bisnis haram narkoba.

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Resnarkoba AKP Heru Irawan menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Bumiayu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 1 Satresnarkoba yang dipimpin Aiptu Hardi Ristanto langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga penggerebekan di dua lokasi berbeda.

“Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di dua lokasi di Kecamatan Bumiayu. Dari sana, kami mengamankan tersangka ABS dan AL beserta sejumlah barang bukti,” ujar AKP Heru, Rabu (29/4/2026).

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan paket narkotika siap edar berupa belasan paket sabu yang dikemas dalam sedotan warna-warni dan plastik klip, satu paket ganja, satu paket tembakau sintetis, timbangan digital, alat hisap, korek api, serta puluhan sedotan plastik untuk pengemasan sabu.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone Samsung Galaxy M12 dan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru bernomor polisi G 5796 WU yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkoba.

AKP Heru mengungkapkan, para pelaku menggunakan modus baru dengan memanfaatkan media sosial Instagram sebagai sarana komunikasi dan transaksi. Sistem yang dipakai yakni metode “jaringan terputus”, di mana penjual dan pembeli tidak pernah bertemu langsung.
“Mereka menjual dengan sistem tempel. Barang diletakkan di titik tertentu, lalu lokasi dikirim melalui maps kepada pembeli,” jelasnya.

Yang mengkhawatirkan, sasaran utama peredaran narkoba tersebut adalah kalangan anak muda atau Generasi Z di wilayah Brebes selatan. Harga jual yang relatif murah, berkisar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per paket, dinilai sengaja menyasar pelajar dan remaja.

Polres Brebes menegaskan akan terus memburu jaringan di atas para tersangka guna memutus rantai peredaran narkoba yang mengancam masa depan generasi muda.

Kini kedua tersangka berikut barang bukti berupa sabu seberat 7 gram, ganja 65 gram, dan tembakau gorila 6 gram telah diamankan di Mapolres Brebes. Keduanya terancam hukuman penjara minimal enam tahun sesuai Undang-Undang Narkotika yang berlaku.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *