DUGAAN PRAKTIK MAFIA TANAH DI SLEMAN: Jual Beli Kavling Dipermainkan, Adv. M. Syukron Makmun Siap Seret Penjual dan Oknum Terkait ke Ranah Pidana!

SLEMAN, MEDIA PENA NEWS – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok jual beli tanah kavling yang merugikan warga hingga ratusan juta rupiah kembali mencuat di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Modus yang sarat dengan indikasi praktik mafia tanah ini diduga kuat dilakukan oleh seorang penjual berinisial DR, yang dengan sengaja mempermainkan legalitas kepemilikan tanah para korbannya.

Kasus ini bermula dari transaksi sebidang tanah pertanian seluas 455 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 07924/Tegaltirto atas nama pemilik awal berinisial SP. Lahan tersebut kemudian dikapling untuk dipecah menjadi empat bagian. Salah satu korban berinisial DIA, telah melakukan pembayaran cicilan hingga mencapai Rp 100 juta untuk kavling seluas 85 meter persegi.

Namun, bukannya mendapatkan haknya, proses legalitas justru dibuat mandek dengan dalih pengurusan “pengeringan” yang diserahkan kepada pihak ketiga berinisial I. Lebih fatal lagi, beredar informasi bahwa kuasa jual dan sertifikat induk tersebut diduga telah dialihkan secara sepihak kepada salah satu pembeli lain berinisial A, tanpa memedulikan nasib pembeli lainnya yang juga telah menyetorkan uang puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Menanggapi carut-marutnya persoalan ini, penasihat hukum korban, Adv. M. Syukron Makmun, S.H., angkat bicara dengan nada geram. Ia menegaskan bahwa tindakan penjual sudah memenuhi unsur kejahatan terstruktur.

“Ini adalah kejahatan serius! Modus memecah tanah, menerima uang ratusan juta dari berbagai pihak, lalu membelokkan kuasa hukum sertifikat ke satu nama saja adalah ciri khas praktik mafia tanah. Kami memberikan peringatan keras kepada Saudari DR! Jangan bermain-main dengan hak klien kami. Jika pengembalian dana atau penyerahan Akta Jual Beli (AJB) tidak segera direalisasikan, kami akan menyeret kasus ini ke ranah pidana atas dugaan penipuan dan penggelapan, Pasal 372 dan 378 KUHP!” Adv. M. Syukron Makmun, S.H.

Selain membidik penjual DR, M. Syukron Makmun juga menyoroti peran seorang oknum Notaris di Sleman berinisial PW, yang diketahui menjadi tempat ditahannya fisik Sertifikat Induk tersebut. Ia mendesak pihak Notaris agar bertindak profesional dan tidak ikut campur dalam pusaran konflik kepemilikan yang merugikan kliennya.

“Kami juga memberikan ultimatum kepada pihak Notaris PW. Sertifikat fisik asli tidak boleh dikeluarkan, dibalik nama, atau diserahkan kepada siapa pun sebelum hak pemecahan kavling klien kami seluas 85 meter persegi diselesaikan secara adil di mata hukum! Apabila terbukti ada permufakatan jahat atau pembiaran yang merugikan klien kami, kami tidak akan segan-segan melaporkan hal ini ke Majelis Kehormatan Notaris (MKN) hingga Mabes Polri.” Adv. M. Syukron Makmun, S.H.

Hingga berita ini diturunkan, tim kuasa hukum sedang mempersiapkan berkas dan langkah somasi terakhir sebelum secara resmi mendaftarkan laporan kepolisian. Publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum di Sleman untuk memberantas praktik curang jual beli tanah yang terus memakan korban. (PJO/MediaPenaNews)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *