Semarang, mediapenanews.net — Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh personel di jajarannya. Ia menegaskan, tidak boleh ada anggota Polri yang melindungi, membekingi, apalagi terlibat dalam praktik perjudian dan peredaran narkotika. Jika terbukti melanggar, anggota yang bersangkutan akan ditindak tegas, termasuk sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan saat apel pagi perdana di lingkungan Polda Jawa Tengah, Senin (12/10/2026). Dalam arahannya, Kapolda menekankan bahwa semangat “Polisi Bersama Masyarakat” harus diwujudkan melalui tindakan nyata, terutama dalam memberantas kejahatan dan menjaga integritas aparat penegak hukum.
Kapolda secara khusus mengingatkan jajaran Reserse agar tidak menjadikan penanganan perkara sebagai ladang keuntungan pribadi. Menurutnya, segala bentuk penerimaan dari praktik perjudian maupun narkotika tidak dapat ditoleransi.
“Saya minta kepada seluruh anggota Reserse, tidak ada lagi yang menerima apa pun dari praktik perjudian, apalagi narkoba. Penanganan kasus narkoba tidak boleh transaksional,” tegas Roy Hardi Siahaan.
Ia juga melarang personel memanfaatkan proses hukum untuk mencari keuntungan, menakut-nakuti masyarakat, ataupun meminta imbalan kepada pihak yang sedang berhadapan dengan hukum.
Setiap perkara, lanjutnya, harus ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum. Penindakan terhadap pelaku kejahatan harus berjalan beriringan dengan pembenahan internal agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri tetap terjaga.
Tiga Arahan Kapolda: Tegas, Humanis, dan Responsif
Selain menyoroti perjudian dan narkotika, Kapolda Jateng meminta seluruh jajaran meningkatkan penindakan terhadap berbagai tindak kriminal yang meresahkan masyarakat, mulai dari kejahatan jalanan, pencurian kendaraan bermotor, perampokan, begal, hingga tawuran yang melibatkan senjata tajam.
Ia juga menyampaikan tiga arahan utama yang harus menjadi pedoman personel dalam menjalankan tugas.
“Agar dipahami tiga direktif saya dalam pelaksanaan tugas. Yang pertama, bertindak tegas terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kedua, memberikan pelayanan humanis kepada kelompok rentan. Ketiga, merespons dengan cepat setiap laporan dan pengaduan masyarakat,” ungkapnya.
Kapolda menegaskan, jargon “Polisi Bersama Masyarakat” tidak boleh berhenti sebatas slogan, tetapi harus tercermin dalam sikap, pelayanan, dan tindakan setiap anggota di lapangan.
Sebagai bentuk peningkatan pelayanan publik, ia menginstruksikan optimalisasi layanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Call Center 110. Personel diminta bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi, tanpa hanya menunggu korban atau pelapor datang ke kantor kepolisian.
Masyarakat Diminta Berani Melapor
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto menegaskan bahwa arahan Kapolda menjadi komitmen bersama seluruh jajaran untuk menjaga integritas dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Ia memastikan, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh disalahgunakan untuk melindungi aktivitas ilegal maupun mencari keuntungan pribadi.
“Bapak Kapolda telah menegaskan bahwa tidak boleh ada anggota yang membekingi perjudian, peredaran narkotika, maupun kegiatan ilegal lainnya. Setiap anggota harus menjalankan tugas sesuai aturan, menjaga integritas, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Yuliyanto.
Pihaknya juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan melaporkan tindak pidana maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum anggota Polri melalui saluran pengaduan resmi.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga Jawa Tengah tetap aman dan kondusif. Semangat Polisi Bersama Masyarakat harus diwujudkan melalui kerja nyata, penegakan hukum yang tegas, pelayanan yang humanis, serta respons cepat terhadap setiap kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.
Melalui arahan tersebut, Polda Jawa Tengah menegaskan komitmen untuk menindak kejahatan tanpa pandang bulu, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menindak anggota yang terbukti menyalahgunakan kewenangan. Masyarakat pun diharapkan ikut mengawasi agar penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.(HMS)









