Brebes, mediapenanews.net Pemerintah Desa Pakujati, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) pada Kamis, 9 Mei 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk menetapkan daftar penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2025, sebagai bentuk pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 Pasal 14 Ayat 5 tentang Penggunaan Dana Desa.
Musdessus berlangsung di Balai Desa Pakujati dan dihadiri oleh Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, Kepala Desa beserta perangkatnya, Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Babinkamtibmas, para Ketua RT dan RW se-Desa Pakujati, tokoh masyarakat, pengurus PKK, serta perwakilan pemuda dari Karang Taruna.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Pakujati, Rastam, SH., menegaskan bahwa BLT-DD merupakan langkah nyata dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi warga yang terdampak secara ekonomi. Ia menyampaikan bahwa bantuan ini diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin dan meningkatkan ketahanan sosial ekonomi masyarakat desa.
Ketua BPD turut menyampaikan pandangan dan saran dalam proses penetapan, sementara Ketua RT dan RW berperan aktif memberikan informasi terkait kondisi ekonomi warganya masing-masing. Berdasarkan hasil evaluasi dan pemetaan kondisi sosial ekonomi warga, ditetapkan sebanyak 20 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak menerima BLT-DD tahun ini.
Proses musyawarah berjalan dengan terbuka dan partisipatif, mencerminkan semangat kebersamaan dan keadilan. Diharapkan, keputusan yang diambil melalui Musdessus ini benar-benar mencerminkan kebutuhan riil masyarakat dan dapat memberikan dampak positif bagi kehidupan warga Desa Pakujati.