Brebes, mediapenanews.net – Keberadaan tiang dan kabel jaringan wireless fidelity (WiFi) yang diduga dipasang tanpa izin dari Kepala Desa Taraban, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, menuai protes dari warga setempat.
Sugiono (43), warga RT 1 RW 2 Desa Taraban, mengungkapkan banyak tiang WiFi yang ditanam di tanah milik warga tanpa adanya konfirmasi sebelumnya.
“Saya sebagai warga tidak pernah dikonfirmasi oleh pihak perusahaan maupun pemasang tiang jaringan internet tersebut. Setelah bertanya ke RT, ternyata RT diberi dana kompensasi Rp500 ribu oleh pihak RW, tapi dia sendiri mengaku tidak tahu banyak soal ini,” jelas Sugiono.
Hal serupa disampaikan oleh Rohmat, seorang aktivis dari Desa Taraban, yang menyatakan keberatannya atas pemasangan tiang WiFi tersebut. Ia menilai pemasangan tiang tersebut mengganggu estetika desa dan tidak mematuhi aturan tata tertib yang berlaku.
“Saya sudah mengonfirmasi ke pihak desa, dan Kepala Desa mengatakan belum memberikan izin apalagi melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Ini pemasangan asal tancap,” ujar Rohmat.
Atas keluhan warga dan aktivis, menolak pemasangan tiang WiFi sementara dihentikan. Menegaskan bahwa proses pemasangan ini tidak dapat dilanjutkan sebelum melalui prosedur yang sesuai.
Kasus ini menunjukkan pentingnya koordinasi dan komunikasi antara pihak perusahaan, pemerintah desa, dan masyarakat sebelum melakukan proyek pemasangan infrastruktur semacam ini.