Seleksi Perangkat Desa Bakulan Dipertanyakan, Nilai Sudah Tersusun Sebelum Tahapan Lengkap?

Purbalingga – Proses pengisian perangkat desa di Desa Bakulan, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga, menuai sorotan publik. Sejumlah dokumen yang beredar menunjukkan adanya kejanggalan dalam tahapan seleksi administrasi serta matriks penilaian calon perangkat desa.

Berdasarkan dokumen pengumuman tertanggal 4 Februari 2026, panitia menyatakan sejumlah peserta lolos seleksi administrasi untuk beberapa formasi, di antaranya Kepala Urusan TU dan Umum, Kepala Seksi Kesejahteraan, hingga Kepala Seksi Pemerintahan. Dokumen tersebut dilengkapi tanda tangan dan stempel resmi panitia.

Matriks Nilai Menjadi Sorotan

Perhatian publik tertuju pada lembar matriks penilaian penjaringan dan penyaringan yang turut beredar. Dalam dokumen tersebut, beberapa peserta telah memiliki total nilai pada kolom “Jumlah”, sementara komponen ujian tertulis dan uji kemampuan/praktik tampak belum terisi secara utuh.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi tahapan seleksi. Publik mempertanyakan bagaimana total nilai dapat dihitung apabila komponen uji kompetensi belum tercantum lengkap atau belum dilaksanakan secara transparan.

“Jika memang seluruh proses sudah sesuai prosedur, maka pembukaan detail tahapan dan sistem pembobotan nilai seharusnya tidak menjadi persoalan,” ujar salah satu peserta yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Catatan Tangan Picu Dugaan

Dalam salah satu daftar peserta pada formasi tertentu, ditemukan catatan tangan di samping nama peserta yang memunculkan dugaan adanya praktik pembayaran. Catatan tersebut tentu bukan bukti hukum yang berdiri sendiri, namun keberadaannya memantik spekulasi di tengah masyarakat.

“Kami hanya ingin proses ini transparan. Kalau memang bersih, jelaskan secara terbuka agar tidak ada prasangka,” kata sumber lain yang mengikuti tahapan seleksi.

Klarifikasi dan Langkah Hukum

Pihak perangkat desa yang dikaitkan dengan isu tersebut telah memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa tudingan yang berkembang tidak benar dan menyebutnya sebagai fitnah. Bahkan, disebutkan bahwa langkah hukum tengah dipertimbangkan guna melindungi nama baiknya.

“Semua sudah berjalan sesuai aturan. Tuduhan yang beredar tidak berdasar,” demikian pernyataan klarifikasi yang diterima redaksi.

Transparansi sebagai Kunci

Seleksi perangkat desa bukan sekadar proses administratif. Jabatan tersebut memiliki peran strategis dalam pengelolaan anggaran serta pelayanan publik di tingkat desa. Oleh sebab itu, prinsip akuntabilitas dan keterbukaan menjadi mutlak.

Media Pena News masih berupaya meminta keterangan resmi dari panitia pengisian perangkat desa guna memperoleh penjelasan menyeluruh terkait sistem penilaian, timeline pelaksanaan ujian, serta mekanisme penetapan hasil.

Dalam proses seleksi publik, integritas bukan hanya soal angka di atas kertas, tetapi soal kepercayaan yang dipertaruhkan.

(Media Pena News)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *