Dugaan Tindak Pidana Siber Berkedok Toko Fashion: Akun Instagram “ninaninu_outfit” Disorot Publik

Depok, 20 Maret 2026 | Media Pena News


Mediapenanews.net — Praktik yang ditengarai kuat sebagai kejahatan siber berkedok toko pakaian wanita di media sosial kembali memakan korban. Kali ini, akun Instagram @ninaninu_outfit menjadi sorotan tajam publik setelah munculnya laporan dari konsumen yang mengaku dana mereka dikuras dengan modus yang terindikasi jual beli fiktif.

Bermodal etalase foto dress wanita berharga miring, pelaku diduga dengan rapi memancing calon pembeli. Begitu korban terjerat, komunikasi dilaporkan langsung digiring ke WhatsApp. Di sinilah terduga pelaku disinyalir mendesak korban untuk segera mentransfer dana ke rekening yang telah disiapkan.

Tanpa curiga, korban menyetorkan uang senilai Rp250.000 melalui aplikasi DANA. Dana tersebut mengalir deras ke rekening Bank BRI (…4503) atas nama ADJENG SHELOMITHA. Bukti transfer telah dikirim, dan pihak penjual diduga sempat menebar janji manis bahwa pesanan akan segera diproses.

Namun, janji tersebut diduga kuat hanya pepesan kosong. Sesaat setelah uang berpindah tangan, sikap kooperatif penjual menguap begitu saja. Pesan diabaikan, nomor mendadak kebal dari panggilan, dan barang yang dijanjikan tak pernah menampakkan wujudnya.

“Kami merasa murni ditipu mentah-mentah oleh akun ninaninu_outfit. Uang sudah masuk ke rekening ADJENG SHELOMITHA (BRI …4503), tapi barang nihil dan uang lenyap. Tidak ada itikad baik sama sekali dari pihak penjual untuk merespon, apalagi melakukan refund.”

Merasa dipermainkan, korban mengklaim telah berkali-kali menuntut iktikad baik terduga pelaku untuk mengembalikan dana. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak penjual dilaporkan memilih bungkam dan bersembunyi di balik layar.

Tak tinggal diam, korban bersiap menyeret kasus ini ke ranah hukum. Laporan resmi ke pihak berwajib tengah dipersiapkan untuk membongkar kedok terduga pelaku dan menghentikan jatuhnya korban-korban baru.

Tindakan terduga pelaku ditengarai kuat bukan sekadar kelalaian berniaga, melainkan adanya potensi tindak pidana murni. Praktik culas ini terancam jeratan berlapis, mulai dari Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, hingga Pasal 28 ayat (1) UU ITE terkait penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dengan ancaman pidana yang tidak main-main.

Media Pena News mendesak masyarakat untuk ekstra waspada. Jangan mudah tergiur harga murah di Instagram. Selalu periksa rekam jejak penjual dan utamakan transaksi melalui e-commerce resmi yang memiliki jaminan keamanan dana.


Catatan Redaksi: Laporan ini diterbitkan berdasarkan kronologi, pengakuan, dan bukti yang diduga sah dari korban. Pihak tertuduh memiliki Hak Jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *