Polres Brebes Bongkar Praktik Penyalahgunaan LPG Subsidi 3 Kg, Dua Pelaku Diamankan

Brebes, Mediapenanews.net – Kepolisian Resor (Polres) Brebes berhasil membongkar praktik penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung nonsubsidi 12 kilogram. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah pada Jumat, 10 April 2026.

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Brebes.

“Pada Rabu malam, 8 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di sebuah gudang milik salah satu sekolah di Dukuh Pesanggrahan, Desa Kretek, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes,” jelasnya.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mendapati seorang tersangka berinisial T (46), yang berprofesi sebagai petani, tengah melakukan proses pemindahan isi gas dari tabung melon 3 kg ke tabung Bright Gas 12 kg menggunakan regulator yang telah dimodifikasi.

“Berdasarkan keterangan T, aksi ilegal ini dilakukan atas perintah tersangka KH (50), yang diketahui merupakan oknum guru sekaligus pemilik barang,” imbuh Kapolres.

Lebih lanjut dijelaskan, modus operandi yang digunakan para tersangka adalah dengan cara “menyuntik” gas. Tabung 3 kg diletakkan di atas tabung 12 kg kosong, lalu dihubungkan dengan regulator ganda hingga gas berpindah. Proses tersebut memakan waktu sekitar satu jam hingga tabung 12 kg terisi penuh.

“Para tersangka mengaku telah melakukan praktik ini sebanyak 36 kali sejak Februari 2026. Dalam satu kali kegiatan, mereka mampu menghasilkan 8 hingga 10 tabung ukuran 12 kg dengan keuntungan bersih sekitar Rp500 ribu,” terang AKBP Lilik.

Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku membeli gas subsidi 3 kg dari pedagang dengan harga Rp18.000 hingga Rp21.000 per tabung. Selanjutnya, gas hasil oplosan dijual kembali dalam tabung 12 kg dengan harga Rp190.000, jauh di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi sebesar Rp266.000.

Akibat praktik ilegal tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp802 juta.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa ratusan tabung gas LPG ukuran 3 kg dan 12 kg, tujuh buah regulator ganda yang telah dimodifikasi, satu unit timbangan digital, serta alat bantu lainnya seperti obeng, potongan kayu, segel plastik, dan karet seal.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Migas dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp500 juta. Selain itu, juga dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp200 juta,” pungkas Kapolres. (Hms)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *