SEMARANG, mediapenanews.net – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah menuntaskan penyidikan kasus dugaan penipuan online bermodus pig butchering. Sebanyak 38 tersangka beserta barang bukti resmi dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sukoharjo dalam tahap II.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut berlangsung di Rutan Kelas I Surakarta, Rabu (16/9/2026).
Dengan pelimpahan tahap II itu, proses penanganan perkara di tingkat penyidikan Ditressiber Polda Jateng dinyatakan selesai. Selanjutnya, perkara memasuki tahap penuntutan dan akan diproses oleh JPU Kejaksaan Negeri Sukoharjo sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus tersebut sebelumnya diungkap Ditressiber Polda Jateng setelah patroli siber mendeteksi aktivitas penipuan online yang diduga memiliki jaringan lintas negara.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah ke sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta yang diduga digunakan jaringan tersebut untuk menjalankan aktivitas operasionalnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan tersebut diduga beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026 dengan sasaran utama warga negara Amerika Serikat.
Jaringan tersebut diperkirakan telah menargetkan sekitar 5.000 orang, dengan sedikitnya 133 orang menjadi korban.
Tak main-main, dari data transaksi yang ditemukan penyidik, nilai keuntungan yang diperoleh jaringan tersebut mencapai USD 2.327.625 atau sekitar Rp41,1 miliar.
Modus Bangun Hubungan, Korban Diarahkan Investasi Kripto
Modus yang digunakan dikenal sebagai pig butchering, yakni penipuan yang diawali dengan membangun hubungan emosional dan kepercayaan dengan calon korban.
Pelaku diduga menggunakan identitas palsu saat mendekati calon korban melalui aplikasi kencan maupun media sosial.
Setelah hubungan dan kepercayaan terbangun, korban kemudian diarahkan untuk melakukan investasi atau trading aset kripto dengan iming-iming keuntungan besar.
Untuk meyakinkan korban, pelaku disebut menggunakan berbagai sarana, mulai dari foto dan video hingga komunikasi melalui panggilan video.
Korban kemudian diarahkan melakukan deposit melalui platform yang telah dikendalikan jaringan tersebut.
Setelah dana disetorkan, uang korban kemudian dikuasai jaringan pelaku. Korban pun tidak dapat menarik kembali dana yang telah disetorkan.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan seluruh rangkaian penyidikan perkara tersebut telah selesai.
“Setelah seluruh rangkaian penyidikan dilakukan dan berkas perkara dinyatakan lengkap, Ditressiber Polda Jateng telah melaksanakan pelimpahan 38 tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukoharjo,” ujar Wahyu, Kamis (17/9/2026).
Menurutnya, pelimpahan tahap II tersebut menandai berakhirnya proses penanganan perkara pada tingkat penyidikan Ditressiber Polda Jateng.
“Dengan telah dilaksanakannya tahap II, proses penanganan perkara selanjutnya memasuki tahapan penuntutan. Kami menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Libatkan FBI hingga Imigrasi
Dalam proses penyidikan, Ditressiber Polda Jateng melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak karena perkara tersebut memiliki dimensi lintas negara.
Koordinasi antara lain dilakukan dengan FBI melalui NCB Interpol, Bareskrim Polri, serta Ditjen Imigrasi terkait penanganan warga negara asing yang terlibat dalam perkara tersebut.
Dari pengungkapan kasus itu, penyidik mengamankan 38 tersangka yang terdiri dari warga negara Indonesia dan warga negara asing.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya perangkat komunikasi, komputer, laptop, monitor, dokumen perusahaan, serta berbagai perangkat lain yang berkaitan dengan aktivitas jaringan penipuan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto menyampaikan bahwa pelimpahan tahap II merupakan bagian dari proses hukum setelah penyidikan perkara tersebut diselesaikan oleh Ditressiber Polda Jateng.
“Penyidikan perkara ini telah selesai dan 38 tersangka beserta barang bukti telah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya proses hukum akan berjalan pada tahapan penuntutan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yuliyanto.
Polisi Ingatkan Warga Waspadai Modus Pig Butchering
Yuliyanto menambahkan, pengungkapan kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat terkait pola penipuan yang memanfaatkan hubungan personal di ruang digital.
“Modus pig butchering memanfaatkan kepercayaan dan hubungan emosional sebelum korban diarahkan pada transaksi investasi. Karena itu, masyarakat harus berhati-hati apabila seseorang yang baru dikenal melalui media sosial atau aplikasi kencan mulai mengarahkan komunikasi pada investasi, trading, atau aset kripto dengan iming-iming keuntungan besar,” katanya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar melakukan verifikasi sebelum melakukan transaksi maupun investasi melalui platform digital.
“Pastikan legalitas perusahaan dan platform yang ditawarkan, jangan memberikan data pribadi maupun informasi perbankan kepada pihak yang belum terverifikasi, serta jangan mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat,” pungkasnya.
Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II, perkara tersebut kini memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Sukoharjo. Proses hukum terhadap 38 tersangka selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***













