BREBES, mediapenanews.net — Respons cepat jajaran Polres Brebes membuahkan hasil. Seorang pria berinisial DR (27), yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga melukai empat anggota keluarganya menggunakan senjata tajam, berhasil diamankan di wilayah Kota Tegal, Selasa (13/10/2026) malam.
Empat korban dalam peristiwa yang terjadi di Desa Randusanga Kulon, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, tersebut terdiri atas istri terduga pelaku, kedua mertuanya, serta anak kandungnya yang masih bayi.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Brebes setelah berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Brebes. Saat diamankan, DR diduga telah melarikan diri menggunakan sepeda motor seusai kejadian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun kepolisian, peristiwa itu bermula sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, istri terduga pelaku, FA (24), pulang ke rumah bersama anaknya dan sang ayah, T (54), setelah berkunjung ke rumah kerabat di Desa Tengki.
Setibanya di rumah, FA mendapati suaminya berada di dalam rumah. Keduanya kemudian terlibat pertengkaran yang diduga berkaitan dengan persoalan pekerjaan dan kondisi ekonomi keluarga.
Situasi berubah menjadi kekerasan ketika DR diduga mengambil sebilah golok dari bagian belakang rumah. Melihat hal tersebut, ayah mertuanya berusaha mencegah agar senjata tajam itu tidak digunakan untuk melukai putrinya.
Namun, upaya tersebut diduga berujung pada penyerangan. T mengalami sejumlah luka di bagian kepala akibat sabetan senjata tajam.
FA yang berusaha melerai pertengkaran juga mengalami luka di kepala. Sementara itu, anak mereka yang masih bayi dan berada dalam gendongan turut mengalami luka pada sela ibu jari tangan kiri.
Tak berhenti di situ, DR juga diduga menyerang ibu mertuanya, S (54), hingga mengalami luka di bagian kepala.
Usai kejadian, terduga pelaku meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor ke arah timur. Para korban kemudian meminta pertolongan warga sekitar hingga kejadian tersebut dilaporkan kepada Polsek Brebes sekitar pukul 21.45 WIB.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Brebes bersama jajaran Polres Brebes segera mendatangi lokasi dan tiba sekitar pukul 22.00 WIB.
Petugas melakukan penanganan awal, mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), serta membantu membawa keempat korban ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Brebes untuk mendapatkan penanganan medis.
Di saat yang sama, polisi melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi dan korban, serta berkoordinasi untuk melacak keberadaan terduga pelaku.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Tim URC Satreskrim Polres Brebes berhasil menemukan dan mengamankan DR di wilayah Kota Tegal untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah golok yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
Kapolres Brebes: Perselisihan Rumah Tangga Masih Didalami
Kapolres Brebes AKBP Muhammad Ali Akbar menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan sementara, dugaan kekerasan tersebut dipicu perselisihan dalam rumah tangga.
Dalam keterangannya pada Rabu (14/10/2026), Kapolres menyebut DR mengaku tersinggung dan emosi setelah istrinya meminta agar dirinya bekerja. Meski demikian, penyidik masih mendalami latar belakang kejadian tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka merasa terhina oleh perkataan korban sehingga memicu emosinya. Namun, kami masih terus mendalami motif lain yang mungkin melatarbelakangi kejadian tersebut,” terang Kapolres.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pendalaman berbagai informasi masih dilakukan untuk mengungkap kronologi serta latar belakang peristiwa secara menyeluruh.
Kapolres menegaskan, proses hukum terhadap DR terus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam keterangannya, Kapolres menyebut pasal yang dikenakan adalah Pasal 470 KUHP dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Polres Brebes Ajak Masyarakat Lindungi Privasi Korban
Di tengah penanganan perkara ini, Polres Brebes mengajak masyarakat untuk turut menjaga privasi dan martabat para korban, terutama anak yang masih berusia bayi.
Masyarakat diimbau tidak menyebarluaskan foto atau video yang menampilkan adegan kekerasan maupun kondisi korban. Penyebaran konten semacam itu dapat melanggar privasi dan berpotensi menambah beban psikologis bagi korban serta keluarganya.
Kepedulian masyarakat diharapkan tidak hanya diwujudkan dengan membantu korban saat membutuhkan pertolongan, tetapi juga dengan menjaga informasi pribadi mereka agar tidak menjadi konsumsi publik.
Polres Brebes juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan identitas, wajah, maupun dokumentasi lain yang dapat mengungkap identitas anak korban kekerasan.
Selain itu, masyarakat diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak berspekulasi mengenai motif yang belum terkonfirmasi.
Dengan memberikan ruang bagi para korban untuk menjalani perawatan dan pemulihan, masyarakat turut membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman, peduli, dan menghormati hak setiap korban.(HMS)













