Brebes, mediapenanews.net – Pemerintah Kabupaten Brebes akhirnya merealisasikan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) bagi 4.909 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah menanti selama empat tahun sejak pengangkatan mereka pada 2021. Mayoritas PPPK sebelumnya belum pernah menerima penyesuaian gaji berkala yang menjadi hak mereka secara periodik.
Momen bersejarah ini ditandai dengan penyerahan SK KGB secara simbolis oleh Wakil Bupati Brebes, Wurja SE, kepada 230 perwakilan PPPK di Aula Lantai 5 Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes, pada Kamis (15/5/2025).
Dalam sambutannya, Wurja menyampaikan selamat kepada para PPPK yang hadir dan menegaskan pentingnya pemerataan hak serta kenyamanan kerja bagi seluruh aparatur pemerintah.
“Hari ini merupakan hari yang sangat-sangat berkah sekali bagi panjenengan semua. Walaupun notabene-nya PPPK, tapi keren lho,” ucap Wurja.
Ia menekankan bahwa kenaikan gaji berkala bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan bentuk nyata penghargaan pemerintah atas kerja keras para PPPK, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis pemerintahan.
“Semoga dengan diserahkannya SK KGB ini, apa yang telah pemerintah daerah berikan bermanfaat bagi keluarga, bisa meningkatkan kinerjanya, dan juga loyalitasnya,” imbuh Wurja.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Brebes, Ir Yulia Hendrawati MSi, mengungkapkan bahwa Pemkab Brebes mengalokasikan anggaran lebih dari Rp16 miliar untuk kebijakan ini. Ia menegaskan, kebijakan KGB bersifat reguler dan merupakan bentuk keadilan administratif, bukan insentif tambahan.
“Ini bukan hadiah. Ini adalah hak yang memang sudah seharusnya diterima oleh para PPPK Brebes sebagai langkah awal setelah penantian cukup panjang,” kata Yulia.
Yulia menambahkan, sebanyak 3.639 PPPK menerima SK KGB mulai April 2025, dan sekitar 1.270 orang lainnya akan menyusul pada Juni 2025, sesuai Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dalam SK pengangkatan masing-masing.
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis kepada 230 PPPK sebagai representasi dari total penerima, sedangkan sisanya akan diproses melalui masing-masing instansi.
Kebijakan ini juga merupakan bagian dari program prioritas Bupati Brebes Hj Paramitha Widya Kusuma SE MM dan Wakil Bupati Wurja SE dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur pemerintah, termasuk PPPK yang selama ini belum memperoleh hak dan fasilitas setara ASN PNS.
Salah satu PPPK guru dari Kecamatan Bumiayu, Siti Rahayu, menyambut baik kebijakan tersebut.
“Akhirnya setelah empat tahun, kami bisa merasakan juga yang namanya kenaikan gaji berkala. Ini bukan soal nominal saja, tapi bentuk penghargaan atas kerja kami di lapangan,” ungkapnya.
Turut hadir dalam acara penyerahan SK KGB tersebut antara lain Kepala BKPSDMD Brebes, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD Brebes, serta Kepala Bidang Mutasi BKPSDMD.(*)
Hendro