Semarang (mediapenanews.net) – Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka pemilik 1 kg ganja terhadap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah
Hakim tunggal Rightmen Situmorang dalam sidang di Semarang, Selasa, menolak gugatan yang dilayangkan tersangka atas nama Nur Icsan tersebut.
“Menyatakan gugatan pemohon tidak dapat diterima,” katanya.
Hakim menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh BNN Jawa Tengah sah dan sesuai prosedur.
Hakim juga memerintahkan kepada penyidik untuk melanjutkan proses hukum terhadap tersangka itu.
Nur Icsan ditangkap BNN Jawa Tengah di Kabupaten Grobogan pada Juli 2025 dengan barang bukti 1 kg ganja.
Perkara tersebut masih dalam penyelidikan dan telah dikonsultasikan ke kejaksaan untuk penuntutan.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Jawa Tengah Kombes Pol. Henry Siahaan Pardomuan mengatakan perkara tersebut dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.