BREBES, mediapenanews.net – Sekolah di Kabupaten Brebes kembali diingatkan untuk tidak sembarangan menggelar kegiatan study tour. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Brebes menegaskan, kegiatan kunjungan belajar di luar sekolah bukan kewajiban siswa dan tidak boleh dipaksakan kepada wali murid.
Penegasan tersebut disampaikan Dindikpora Brebes menyusul kembali maraknya kegiatan kunjungan sekolah. Surat Edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan study tour sejak 2024 hingga kini masih berlaku dan wajib menjadi pedoman bagi satuan pendidikan mulai PAUD, TK, SD hingga SMP, baik negeri maupun swasta.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dindikpora Brebes, Aditya Perdana, menegaskan hal tersebut kepada awak media, Rabu (23/9/2026).
“Surat Edaran itu masih berlaku sampai sekarang. Intinya, study tour tidak wajib, jangan sampai memberatkan wali murid,” tegas Aditya.
Menurutnya, keputusan menggelar kegiatan tersebut harus melalui proses musyawarah. Sekolah tidak boleh mengambil keputusan secara sepihak, terlebih sampai membuat siswa merasa wajib mengikuti kegiatan.
“Semua harus melalui musyawarah komite, dewan guru, serta izin tertulis dari orang tua,” katanya.
Bus Harus Laik, Keselamatan Anak Jadi Harga Mati
Selain persoalan biaya dan persetujuan orang tua, aspek keselamatan menjadi perhatian serius Dindikpora Brebes.
Aditya mengingatkan sekolah agar tidak hanya mempertimbangkan tujuan wisata, tetapi juga memastikan kendaraan yang digunakan memenuhi persyaratan keselamatan.
“Kelaikan bus dan KIR wajib diperiksa. Keselamatan anak adalah yang utama,” ujarnya.
Ia juga meminta sekolah memastikan lokasi yang dituju benar-benar memberikan manfaat bagi peserta didik. Kegiatan study tour idealnya memiliki keterkaitan dengan pembelajaran, bukan sekadar perjalanan rekreasi.
“Tempat studi juga harus mengandung nilai sejarah, ilmu pengetahuan, dan teknologi,” lanjut Aditya.
Jangan Ada Paksaan kepada Wali Murid
Peringatan serupa disampaikan Kepala Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Songgom, Madya Indah.
Ia mengatakan, ketentuan mengenai study tour tersebut telah berulang kali disampaikan kepada kepala sekolah melalui berbagai forum koordinasi, termasuk rapat MKKS dan K3S.
“Sudah sering kami sampaikan di setiap rapat MKKS dan K3S. Kami tekankan: jangan ada paksaan,” ujar Madya.
Menurutnya, kondisi ekonomi setiap keluarga tidak sama. Karena itu, siswa yang tidak mendapatkan izin dari orang tua atau keluarganya tidak boleh dipaksa untuk mengikuti kegiatan.
“Kalau wali murid tidak mampu atau tidak mengizinkan, jangan dipaksa,” tegasnya.
Madya juga kembali mengingatkan persoalan armada. Menurutnya, kendaraan yang digunakan untuk membawa siswa harus benar-benar memenuhi standar keselamatan.
“Dan armada harus benar-benar laik jalan — itu harga mati,” tandasnya.
Enam Hal yang Wajib Jadi Perhatian Sekolah
Dindikpora Brebes menekankan sejumlah ketentuan dalam pelaksanaan study tour, yakni:
1. Tidak wajib
Keikutsertaan siswa bersifat sukarela dan tidak boleh diwajibkan.
2. Harus melalui musyawarah
Rencana kegiatan dibahas bersama kepala sekolah, dewan guru, komite sekolah serta perwakilan orang tua atau wali murid.
3. Wajib ada izin tertulis
Siswa yang mengikuti kegiatan harus memperoleh izin tertulis dari orang tua atau wali.
4. Tidak boleh memberatkan
Pembiayaan harus memperhatikan kemampuan wali murid dan tidak boleh menimbulkan beban yang tidak semestinya.
5. Armada wajib laik jalan
Kendaraan harus memenuhi persyaratan keselamatan, termasuk KIR dan izin operasional yang masih berlaku.
6. Kondisi cuaca harus diperhatikan
Sekolah wajib mempertimbangkan kondisi cuaca, iklim serta peringatan dini sebelum menentukan pelaksanaan perjalanan.
Dindikpora Brebes berharap study tour tetap dapat menjadi bagian dari pengalaman belajar siswa di luar kelas, namun pelaksanaannya harus mengedepankan unsur edukasi, keselamatan dan kemampuan orang tua.
Dengan demikian, kegiatan yang seharusnya memberikan pengalaman dan pengetahuan baru bagi peserta didik tidak berubah menjadi beban bagi keluarga maupun menimbulkan risiko keselamatan di perjalanan.(Hr)













