GUNUNGKIDUL, MEDIAPENANEWS — Aktivitas keluar masuk truk tangki berwarna biru-putih yang diduga berafiliasi dengan PT Sinar Almas Mulia di sebuah gudang tertutup kawasan Grogol 4, Kalurahan Bejiharjo, Kapanewon Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul, memicu tanda tanya besar. Lokasi tersebut disinyalir kuat menjadi titik transit dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang patut dipertanyakan legalitas serta asal-usul pasokannya.
Berdasarkan penelusuran dan informasi yang dihimpun di lapangan, gudang tersebut diduga dikendalikan oleh sosok bernama Sumanto. Yang mengejutkan, keterangan sejumlah warga sekitar mengindikasikan bahwa praktik pengumpulan dan penyimpanan solar di lokasi itu bukanlah barang baru, melainkan diduga telah beroperasi secara leluasa hingga 10 tahun lamanya.
“Aktivitas bongkar muat dan keluar masuk truk tangki di gudang itu sudah berlangsung sangat lama, bahkan kabarnya sudah sekitar sepuluh tahunan. Kami sebagai warga tentu bertanya-tanya, kegiatan sebesar ini kok seolah tidak pernah tersentuh? Kalau memang resmi, bagaimana izinnya? Kalau ilegal, kenapa belum ada penindakan tegas dari aparat?” — Warga sekitar lokasi (Identitas dirahasiakan), Kamis (5/11/2026)
Rekaman Visual dan Tanda Tanya Jalur Distribusi
Tim liputan di lapangan telah mengantongi sejumlah bukti permulaan berupa dokumentasi foto dan rekaman video aktivitas di lokasi yang dimaksud. Dokumentasi visual tersebut dapat menjadi petunjuk awal bagi aparat berwenang untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terkait waktu operasi, metode pemindahan BBM, hingga keabsahan dokumen pengangkutannya.
Sorotan utama dalam kasus ini bukan sekadar lalu-lalang armada tangki, melainkan hulu hingga hilir rantai pasoknya. Publik berhak mengetahui dari mana solar tersebut disedot, siapa pemasok utamanya, dan apakah ada indikasi penyelewengan solar bersubsidi yang disulap menjadi solar industri.
“Persoalan intinya bukan hanya soal keberadaan truk tangki biru-putih di lokasi. Yang harus dibongkar secara terang-benderang adalah dari mana solar itu berasal, bagaimana dokumen delivery order-nya, serta apakah gudang tersebut mengantongi izin penyimpanan BBM yang sah sesuai regulasi BPH Migas dan Kementerian ESDM.” — Pemerhati Kebijakan Publik di Gunungkidul
Apabila dalam pengusutan ditemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi, aparat penegak hukum wajib menelusuri seluruh jaringan distribusinya. Praktik penimbunan dan penyalahgunaan solar subsidi merupakan kejahatan ekonomi yang merugikan keuangan negara serta merampas hak masyarakat kecil.
Ujian Nyali Aparat Penegak Hukum
Mencuatnya dugaan aktivitas gudang BBM di Bejiharjo ini menjadi ujian nyata bagi ketegasan dan integritas Aparat Penegak Hukum (APH) beserta instansi pengawas migas di wilayah Gunungkidul dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Masyarakat mendesak kepolisian segera turun melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara terbuka dan profesional.
“Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa hukum tumpul menghadapi pemain BBM. APH harus segera turun mengecek legalitas gudang, memeriksa dokumen angkutan PT Sinar Almas Mulia di lokasi, dan memanggil pihak-pihak yang disebut, termasuk saudara Sumanto, untuk diperiksa secara transparan dan tanpa tebang pilih.” — Narasumber Warga
Meski indikasi di lapangan cukup kuat, kepastian mengenai status hukum gudang, sumber pasokan BBM, serta keterlibatan PT Sinar Almas Mulia maupun Sumanto tetap memerlukan pembuktian resmi dari pihak berwenang.
Catatan Redaksi: Hingga berita ini
ditayangkan, redaksi Mediapenanews masih berupaya melakukan konfirmasi dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak pengelola gudang, saudara Sumanto, manajemen PT Sinar Almas Mulia, serta jajaran Kepolisian Resor Gunungkidul guna mengedepankan keberimbangan berita dan asas praduga tak bersalah.














