BREBES, mediapenanews.net — Pemerintah Kabupaten Brebes menegaskan komitmennya melindungi hak pendidikan anak tanpa membebani orang tua melalui pungutan wajib. Komitmen tersebut ditegaskan dalam pelantikan 40 kepala sekolah SD dan SMP yang disertai penandatanganan pakta integritas di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Kabupaten Brebes, Kamis (5/11/2026).
Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma menegaskan, ijazah merupakan hak anak dan tidak boleh dijadikan jaminan atas persoalan keuangan orang tua. Sekolah juga tidak boleh membuat siswa malu atau kehilangan semangat belajar karena ketidakmampuan ekonomi keluarganya.
“Ijazah adalah hak anak. Bukan jaminan utang orang tuanya. Sekolah adalah tempat anak belajar, bukan tempat orang tua ditagih,” tegasnya.
Menurut Paramitha, kepala sekolah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh peserta didik mendapatkan pelayanan pendidikan yang adil. Ia juga mengingatkan agar tidak ada praktik jual beli jabatan.
“Amanah terbesar bapak ibu adalah anak-anak kita. Kalau ada yang meminta uang untuk urusan jabatan, tolak, lalu laporkan,” ujarnya.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut aduan masyarakat pada Maret 2025 terkait iuran bulanan sekolah. Pemkab Brebes melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) kembali menegaskan larangan pungutan wajib, termasuk SPP, uang gedung, uang pengembangan, daftar ulang, iuran kelas hingga biaya perpisahan, studi wisata dan wisuda.
Sekolah juga dilarang mewajibkan pembelian buku, seragam, lembar kerja maupun perlengkapan melalui pihak sekolah.
“Tidak ada pungutan wajib di sekolah. Titik. Tidak boleh ada satu anak pun yang dipermalukan karena orang tuanya belum mampu menyumbang,” kata Paramitha.
Ia menjelaskan, sumbangan orang tua tetap diperbolehkan selama sukarela, tidak mengikat, tanpa penentuan nominal dan tidak ditagih. Pengelolaannya harus transparan melalui rekening komite sekolah, dicatat dalam RKAS komite, serta diumumkan setiap semester.
Untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut, Pemkab Brebes akan memasang pakta integritas dan nomor pengaduan di setiap gerbang sekolah mulai pekan depan. Jumlah laporan beserta tindak lanjutnya juga akan diumumkan pada bulan berikutnya.
Setiap pengaduan akan diperiksa Dindikpora bersama Inspektorat. Orang tua dan siswa yang melapor dijamin mendapat perlindungan dari diskriminasi maupun intimidasi.
“Wong tua ora usah wedi lapor. Kalau masih ada yang dipungut, laporkan. Kalau janji ini tidak kami tepati, silakan tagih janji kami,” tutur Paramitha.
Bupati berharap kepala sekolah mampu menjadi teladan dalam menerapkan kejujuran dan keterbukaan. Sebab, pendidikan karakter tidak cukup hanya diajarkan melalui buku, tetapi harus dicontohkan dalam praktik sehari-hari.
Sementara itu, Kepala Dindikpora Kabupaten Brebes Sutaryono mengatakan, 40 kepala sekolah yang dilantik dipilih dengan mempertimbangkan rekam jejak dan kompetensi melalui tahapan usulan serta rekomendasi sesuai ketentuan.
Pelantikan tersebut juga menjadi momentum penegasan pakta integritas, khususnya terkait larangan pungutan uang gedung dan biaya wajib lainnya.
Sutaryono menyebutkan, dari sekitar 400 jabatan kepala sekolah yang masih kosong, pengisiannya dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kompetensi calon.
Dindikpora menargetkan seluruh kekosongan jabatan kepala sekolah dapat diselesaikan pada Januari atau Februari 2027, sesuai ketentuan dan imbauan kementerian.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Brebes berharap sekolah menjadi lingkungan pendidikan yang transparan, berintegritas, dan berpihak kepada masyarakat. Dengan demikian, keterbatasan ekonomi keluarga tidak lagi menjadi penghalang bagi anak-anak untuk memperoleh hak pendidikan yang layak.***













