Brebes, mediapenanews.net — Menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025, Desa Linggapura hari ini menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) untuk membentuk Koperasi Merah Putih Desa Linggapura Kecamatan Tonjong, yang dilaksanakan di aula Kantor Desa Linggapura.
Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat dan pemerintahan, termasuk Anggota DPRD Kabupaten Brebes dari Fraksi PAN, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat (Tomas), tokoh agama (Toga), ketua RT dan RW, serta Babinsa dan Babinkamtibmas.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Linggapura Muhammad Mustain menekankan pentingnya keberadaan koperasi sebagai wadah ekonomi kerakyatan. Ia menyampaikan bahwa koperasi diharapkan menjadi alat untuk memperkuat ekonomi lokal, memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan, serta meningkatkan kesejahteraan warga desa secara berkelanjutan.
Sebagaimana diketahui, Koperasi Desa Merah Putih merupakan program strategis nasional yang bertujuan mengelola usaha simpan pinjam, unit perdagangan, serta pelayanan kebutuhan dasar masyarakat secara mandiri dan transparan. Diharapkan, kehadiran koperasi ini mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa dan menciptakan kemandirian ekonomi di tingkat lokal.
Kegiatan Musdessus ini juga menjadi langkah awal konkret dalam mewujudkan amanat Inpres, yang menekankan perlunya langkah strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk optimalisasi pembentukan Koperasi merah putih desa Linggapua
Dengan semangat kebersamaan dan gotong royong, Desa Linggapura berkomitmen untuk mendukung penuh program ini demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa. ( Joko ).