banner 728x250
Hukum  

Mantan Kepala Desa Kedungbokor Ditangkap atas Dugaan Korupsi Rp387 juta

banner 120x600
banner 728x90

Brebes, mediapenanews.net – Mantan Kepala Desa Kedungbokor, Kecamatan Larangan, Jumarso Bin Radiman (41), resmi ditangkap oleh Polres Brebes atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022. Kerugian negara akibat perbuatannya diperkirakan mencapai Rp387 juta, dengan sebagian besar dana digunakan untuk kepentingan pribadi seperti membayar kredit mobil dan hiburan karaoke.

Kapolres Brebes, AKBP Achmad Oka Mahendra, melalui Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Resandro Handriajati, menegaskan bahwa tindakan tersangka telah mencederai kepercayaan masyarakat. “Tersangka menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi. Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang sangat serius,” ungkap AKP Resandro dalam konferensi pers, Kamis (9/1/2025).

banner 400x130

Hasil audit Inspektorat Kabupaten Brebes mengungkapkan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Kedungbokor tahun 2022, meliputi:

Pajak Dana Desa senilai Rp49,8 juta tidak disetorkan.
Realisasi kegiatan Dana Desa sebesar Rp108,4 juta tidak sesuai APBDes.
Pembangunan jalan usaha tani senilai Rp166 juta tidak selesai.
Anggaran pemeliharaan sarana perkantoran sebesar Rp20,6 juta tidak terealisasi.
Dari total kerugian Rp407 juta, Aliansi Masyarakat Desa Kedungbokor sempat mengembalikan Rp20 juta. Namun, sisa Rp387 juta masih belum dikembalikan.

Penyelidikan kasus ini dimulai pada Juli 2023. Namun, tersangka sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap di Cilacap pada 19 Oktober 2024. Saat ini, Jumarso ditahan di Rutan Polres Brebes dan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau denda hingga Rp1 miliar.

Kasat Reskrim AKP Resandro menegaskan komitmen Polres Brebes untuk memberantas korupsi. “Kami tidak akan mentolerir perbuatan seperti ini. Semoga kasus ini menjadi pelajaran penting agar pengelolaan keuangan desa lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Imbauan kepada Masyarakat
Polres Brebes juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi penggunaan Dana Desa agar kasus serupa tidak terulang. “Korupsi dana desa adalah pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat. Mari kita bersama-sama menjaga keadilan dan transparansi,” pungkas AKP Resandro.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pengelola dana desa untuk bertanggung jawab penuh dalam mengelola anggaran yang sejatinya ditujukan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.(***)

banner 728x90
banner 728x90

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 728x90