BREBES, mediapenanews.net — Pekerjaan rekonstruksi dan pelebaran beton di ruas Jalan Nasional wilayah Pagojengan, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, mendapat sorotan warga dan Aliansi Masyarakat Peduli Keselamatan Fly Over (AMPK).
Sorotan tersebut muncul setelah warga dan AMPK menemukan sejumlah kondisi di lapangan yang mereka nilai perlu dievaluasi, mulai dari metode pelebaran badan jalan, sambungan struktur beton, kelengkapan rambu keselamatan, hingga penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Mas Afif, warga Pagojengan yang tinggal tidak jauh dari lokasi pekerjaan, mengaku memantau langsung pelaksanaan proyek tersebut. Ia menyatakan hendak meminta penjelasan kepada pihak pelaksana, namun tidak menemukan perwakilan PT Haryadewa selaku subkontraktor di lokasi.
“Pelebaran itu seharusnya dikerjakan sesuai standar, bukan hanya diurug pakai tanah begitu saja. Juga tidak ada sambungan besi yang mengikat pinggir betonnya. Ini bahaya dan dapat menimbulkan angka kecelakaan yang sangat mengkhawatirkan,” ujar Afif.
Ketua AMPK Dedi Anjar juga menyoroti sejumlah hal yang menurutnya perlu mendapat perhatian dari pihak terkait. Ia mempertanyakan pelaksanaan pekerjaan sekaligus peran pengawas lapangan yang berada dalam lingkup pengawasan pekerjaan jalan nasional.
“Ada beberapa poin yang kami nilai tidak sesuai mekanisme dalam pekerjaan ini. Mulai dari kelengkapan atribut, rambu-rambu, penerapan K3, hingga proses pengecoran yang menurut pemantauan kami belum menerapkan standar keselamatan pekerja secara optimal,” tegas Dedi.
Menurut Dedi, pengawas lapangan yang ditunjuk oleh PPK 1.4 memiliki peran penting untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai dokumen perencanaan, metode kerja, spesifikasi teknis, serta ketentuan keselamatan.
Ia meminta setiap temuan di lapangan segera diklarifikasi dan, apabila terbukti tidak sesuai ketentuan, dilakukan perbaikan oleh pihak pelaksana.
“Pengawas lapangan seharusnya menegur dan mengarahkan pihak subkontraktor apabila ditemukan pekerjaan yang menyimpang. Karena itu, kami mempertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap pekerjaan tersebut,” ujarnya.
AMPK juga menyoroti proses pelebaran pada bibir beton. Dedi menyebut pihaknya menemukan kondisi yang menurut mereka perlu dikaji lebih lanjut, terutama terkait lapisan urugan dan sistem pembesian yang berfungsi menghubungkan struktur beton lama dengan struktur baru.
“Kondisi ini harus diperiksa secara teknis karena berkaitan dengan kekuatan dan keselamatan pengguna jalan. Kami meminta dinas maupun pihak terkait melakukan kajian ulang dan tidak hanya mengandalkan laporan tertulis, tetapi juga melihat langsung kondisi faktual di lapangan,” tegasnya.
Berdasarkan pemantauan warga dan AMPK pada Minggu (4/10/2026), bagian pelebaran badan jalan terlihat menggunakan material tanah sebagai urugan. Mereka mempertanyakan apakah tahapan pemadatan dan lapisan pondasi telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis pekerjaan.
Selain itu, warga juga menyoroti sambungan pembesian antara struktur beton lama dan baru. Kendaraan berat masih terlihat melintas di sekitar area beton yang dinilai belum mencapai kondisi pengerasan secara optimal. Pengaturan lalu lintas serta rambu keselamatan di sekitar lokasi pekerjaan juga menjadi perhatian.
Atas kondisi tersebut, warga dan AMPK meminta Dinas PUPR Kabupaten Brebes, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), serta instansi terkait melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.
Mereka mendorong adanya pemeriksaan terhadap kesesuaian metode kerja dengan dokumen perencanaan dan spesifikasi teknis, evaluasi pelaksanaan K3, serta klarifikasi terhadap fungsi pengawasan di lapangan.
Jika ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan, mereka meminta agar dilakukan perbaikan sesuai standar teknis demi memastikan kualitas konstruksi dan keselamatan pengguna jalan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Haryadewa maupun pengawas lapangan belum memberikan tanggapan terkait sejumlah sorotan tersebut.
Media Nasional akan terus memantau perkembangan pekerjaan rekonstruksi dan pelebaran Jalan Nasional di wilayah Pagojengan serta menunggu klarifikasi dari pihak pelaksana dan instansi yang berwenang.(Yasir A)













